1.5. Mengelola unit layanan khusus madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di madrasah.
Indikator Kinerja
1. Mampu mengelola laboratorium madrasah agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pembelajaran peerta didik
2. Mampu mengelola perpustakaan madrasah dalam menyiiapkan sumber belajar yang diperlukan oleh peserta didik.
3. Mampu mengelola usaha madrasah untuk pembelajaran pesera didik dan pemasukan tambahan dana bagi
Tahun 2023
Tahun 2024
Tahun 2025
4. Mampu mengelola koperasi madrasah baik sebagai media praktik maupun sebagai sumber belajar bagi peserta didik.
Tahun 2023
Tahun 2024
Tahun 2025