Kompetensi supervisi merupakan kemampuan kepala madrasah dalam merencanakan, melaksanakan, dan menindaklanjuti kegiatan supervisi akademik dan manajerial di madrasah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan kinerja guru serta tenaga kependidikan secara berkelanjutan.
Kepala madrasah yang memiliki kompetensi supervisi mampu membimbing guru dalam menyusun perangkat pembelajaran, menerapkan strategi belajar yang efektif, serta melakukan evaluasi yang objektif untuk meningkatkan kualitas proses pendidikan. Supervisi yang baik juga berfungsi sebagai sarana pengembangan profesional guru dan penguatan budaya reflektif di lingkungan madrasah.
Kompetensi supervisi mencakup kemampuan untuk:
Menyusun perencanaan program supervisi akademik dan manajerial.
Melaksanakan supervisi terhadap guru dan tenaga kependidikan dengan pendekatan kolaboratif.
Mengevaluasi hasil supervisi dan memberikan umpan balik konstruktif.
Menindaklanjuti hasil supervisi melalui pembinaan dan pengembangan profesional guru.
Mengembangkan sistem penjaminan mutu internal berbasis hasil supervisi.
Berikut contoh program dan kegiatan nyata yang dapat dilakukan kepala madrasah untuk mengimplementasikan kompetensi supervisinya. Â
1. Supervisi Akademik untuk GuruÂ
a. Â Â Program :Â
Supervisi Pembelajaran Berkualitas (SPB)Â Â
Tujuan :Â
Meningkatkan kompetensi pedagogik dan profesional guru melalui pembinaan, pendampingan, serta evaluasi pembelajaran yang berkelanjutan. Â Â
Ruang Lingkup dan Kegiatan:
Menyusun jadwal supervisi akademik tahunan.
Observasi kegiatan belajar di kelas menggunakan instrumen supervisi.
Refleksi dan diskusi hasil supervisi dengan guru secara individual.
Pendampingan guru dalam penyusunan perangkat ajar dan asesmen.
Jadwal Pelaksanaan:
Harian: Observasi pembelajaran singkat atau monitoring kelas.
Mingguan: Coaching guru berdasarkan hasil supervisi.
Bulanan: Evaluasi dan perbaikan perangkat ajar guru.
Semesteran: Supervisi menyeluruh terhadap seluruh guru.
Tahunan: Penyusunan laporan hasil supervisi akademik.
2. Supervisi ManajerialÂ
a. Program :Â
Supervisi Administrasi dan Tata Kelola Madrasah Â
Tujuan :Â
Memastikan pelaksanaan tata kelola administrasi, keuangan, dan layanan madrasah berjalan sesuai standar dan prinsip akuntabilitas. Â Â
Ruang Lingkup dan Kegiatan :
Pemeriksaan dan pembinaan administrasi guru, tenaga kependidikan, dan tata usaha.
Evaluasi pelaksanaan program madrasah berdasarkan RKM dan RKAM.
Pembinaan pengelolaan sarana, prasarana, dan layanan peserta didik.
Monitoring kinerja tim manajemen madrasah.
Jadwal Pelaksanaan :
Harian: Pemantauan pelaksanaan kegiatan rutin madrasah.
Mingguan: Rapat koordinasi internal dengan tim manajemen.
Bulanan: Pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi.
Semesteran: Evaluasi kinerja manajemen dan tindak lanjut.
Tahunan: Review dan penyusunan rencana perbaikan tata kelola.
3. Pembinaan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan Â
a. Â Â Program :Â
    Guru Berkembang, Madrasah Hebat Â
Tujuan:Â
Meningkatkan kemampuan profesional guru dan tenaga kependidikan berdasarkan hasil supervisi. Â
Raung Lingkup dan Kegiatan:
In House Training (IHT) tentang penyusunan RPP, asesmen, dan model pembelajaran inovatif.
Pendampingan guru dalam penelitian tindakan kelas (PTK) dan publikasi ilmiah.
Kegiatan Lesson Study dan Peer Coaching antar guru.
Pembinaan tenaga kependidikan dalam pelayanan administrasi yang efisien.
Jadwal Pelaksanaan:
Harian: Diskusi reflektif dan pembinaan informal.
Mingguan: Sesi pelatihan kecil atau berbagi praktik baik.
Bulanan: Workshop peningkatan kompetensi guru.
Semesteran: Pelatihan profesional atau seminar pendidikan.
Tahunan: Evaluasi peningkatan kinerja guru dan tenaga kependidikan.
4. Pengembangan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Â
a. Â Â Program :Â
Madrasah Berkualitas Berbasis Evaluasi Diri Â
Tujuan:Â
Menjadikan hasil supervisi sebagai dasar pengembangan mutu madrasah secara berkelanjutan. Â
Raung Lingkup dan Kegiatan:
Pelaksanaan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan pengumpulan data mutu.
Rapat tim penjaminan mutu internal untuk menindaklanjuti hasil supervisi.
Penyusunan rencana perbaikan mutu pembelajaran dan manajemen.
Publikasi hasil supervisi dan tindak lanjut kepada warga madrasah.
Jadwal Pelaksanaan:
Bulanan: Evaluasi mutu dan rapat tim penjaminan mutu.
Semesteran: Analisis hasil EDM dan tindak lanjut.
Tahunan: Penyusunan laporan mutu madrasah berbasis supervisi.
5. Penguatan Budaya Supervisi KolaboratifÂ
a. Â Â Program :Â
Supervisi Humanis dan Reflektif Â
Tujuan :Â
Membangun budaya supervisi yang tidak bersifat kontrol semata, melainkan pembinaan yang bersifat humanis dan kolaboratif. Â
Ruang Lingkup dan Kegiatan :
Dialog reflektif antara kepala madrasah dan guru pasca supervisi.
Pembentukan komunitas belajar guru untuk tindak lanjut hasil supervisi.
Penghargaan bagi guru dengan peningkatan kinerja signifikan.
Penyelenggaraan forum refleksi dan berbagi hasil supervisi antar guru.
Jadwal Pelaksanaan:
Harian: Pendekatan personal dan coaching ringan.
Mingguan: Refleksi kelompok guru atas hasil supervisi.
Bulanan: Forum supervisi kolaboratif.
Semesteran: Seminar hasil supervisi dan pembinaan mutu.
Tahunan: Penganugerahan guru inspiratif hasil supervisi.
Kompetensi supervisi kepala madrasah merupakan aspek krusial dalam peningkatan mutu pendidikan. Melalui kegiatan supervisi yang terencana, objektif, dan berkelanjutan, kepala madrasah dapat membantu guru dan tenaga kependidikan mengembangkan kemampuan profesionalnya.
Supervisi yang efektif bukan hanya menilai, tetapi juga membimbing, memotivasi, dan menginspirasi. Dengan demikian, kepala madrasah dapat menciptakan lingkungan belajar yang dinamis, reflektif, dan berorientasi pada peningkatan mutu madrasah secara menyeluruh.
Hasil Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) Tahun 2024
Nilai Kinerja: 100
 Skor Perolehan: 44 dari 44
 Predikat: Amat Baik
Kepala madrasah telah menyusun program supervisi pembelajaran secara terencana dan terstruktur, yang memuat tujuan, sasaran, jadwal pelaksanaan, instrumen, dan target capaian supervisi.
 Bukti berupa dokumen program supervisi, SK tim supervisor, jadwal pelaksanaan, dan laporan kegiatan menunjukkan bahwa supervisi telah dilaksanakan secara sistematis dan menyeluruh kepada seluruh guru.
 🟢 Capaian: Amat Baik. Perencanaan dan pelaksanaan supervisi telah berjalan sesuai prinsip manajemen mutu pembelajaran.
Supervisi akademik dilaksanakan melalui tiga tahapan utama:
Pertemuan awal (pre-observasi) untuk menetapkan fokus, tujuan, dan instrumen supervisi;
Observasi pembelajaran untuk menilai perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses belajar mengajar;
Pertemuan tindak lanjut (post-observasi) untuk memberikan umpan balik dan rekomendasi pengembangan.
Tersedia bukti berupa daftar hadir, notulen pertemuan awal, hasil observasi, serta laporan hasil supervisi pembelajaran.
 🟢 Capaian: Amat Baik. Pelaksanaan supervisi berjalan objektif, selektif, dan relevan dengan kebutuhan peningkatan mutu guru.
Kepala madrasah menggunakan instrumen supervisi yang relevan dengan indikator pencapaian tujuan madrasah.
 Instrumen tersebut mencakup aspek perencanaan pembelajaran, strategi mengajar, media dan sumber belajar, serta penilaian hasil belajar.
 Bukti kinerja berupa dokumen instrumen supervisi pembelajaran dan catatan hasil observasi menunjukkan konsistensi penggunaan alat ukur yang valid.
 🟢 Capaian: Amat Baik. Instrumen supervisi efektif mendukung peningkatan profesionalisme guru.
Setelah pelaksanaan supervisi, kepala madrasah melakukan analisis hasil supervisi untuk mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, dan kebutuhan pengembangan guru.
 Bukti berupa catatan rekomendasi hasil supervisi, laporan analisis data, dan rencana tindak lanjut menunjukkan proses reflektif dan berbasis data.
 🟢 Capaian: Amat Baik. Analisis hasil supervisi digunakan sebagai dasar perbaikan sistem pembelajaran dan penilaian guru.
Madrasah melaksanakan program tindak lanjut hasil supervisi melalui kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), workshop/diklat guru, serta pendampingan individual.
 Bukti kegiatan berupa program PKB, laporan pelaksanaan, daftar hadir, dokumentasi kegiatan, dan hasil pelatihan guru.
 Selain itu, hasil supervisi juga dijadikan dasar dalam program remedial dan pengayaan pembelajaran, serta perbaikan sistem penilaian hasil belajar.
 🟢 Capaian: Amat Baik. Tindak lanjut supervisi berdampak langsung terhadap peningkatan kompetensi pedagogik dan profesional guru.
Kepala madrasah melaksanakan refleksi bersama guru untuk meninjau efektivitas supervisi yang telah dilakukan.
 Tersedia notulen, dokumentasi kegiatan refleksi, dan laporan hasil evaluasi, yang menunjukkan bahwa kepala madrasah mendorong budaya reflektif dan partisipatif di lingkungan madrasah.
 🟢 Capaian: Amat Baik. Supervisi dilaksanakan sebagai proses pembelajaran bersama, bukan sekadar penilaian administratif.
Sebagai tindak lanjut dari hasil supervisi, kepala madrasah melakukan pembinaan terhadap sistem penilaian hasil belajar melalui kegiatan analisis butir soal, penyusunan instrumen asesmen, dan pelatihan evaluasi hasil belajar.
 Bukti kinerja berupa dokumen analisis butir soal, program remedial dan pengayaan, serta laporan hasil evaluasi penilaian guru.
 🟢 Capaian: Amat Baik. Sistem penilaian belajar siswa menjadi lebih objektif dan berorientasi pada perbaikan mutu proses belajar.
Hasil supervisi digunakan sebagai bahan penilaian kinerja guru dan pemetaan profil madrasah.
 Temuan dan rekomendasi dari kegiatan supervisi menjadi dasar dalam penyusunan program kerja madrasah untuk siklus perencanaan berikutnya.
 🟢 Capaian: Amat Baik. Supervisi berfungsi strategis sebagai instrumen peningkatan mutu pendidikan madrasah.
Berdasarkan hasil Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) Tahun 2024, Kepala Madrasah memperoleh:
Nilai Kinerja: 100
Skor Total: 44/44
Predikat: Amat Baik
Capaian ini menunjukkan bahwa kepala madrasah telah melaksanakan fungsi supervisi secara profesional, objektif, dan berorientasi pada peningkatan mutu pembelajaran.
 Melalui sistem supervisi yang terencana dan berkelanjutan, kepala madrasah mampu menumbuhkan budaya refleksi, kolaborasi, dan inovasi pedagogik, sehingga madrasah menjadi lembaga yang dinamis dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Hasil Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) Tahun 2025