2.8. Mengelola keuangan madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien
Indikator Kinerja
1. Mampu merencanakan kebutuhan keuangan madrasah sesuai dengan rencana pengembangan madrasah, baik jangka pendek maupun jangka panjang
2. Mampu mengupayaan sumber-sumber keuangan terutama dari luar madrasah dan dari unit usaha madrasah
Tahun 2023
Tahun 2024
Tahun 2025
3. Mampu mengkoordinasikan pembelajaran keuangan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan berdasarkan asas prioritas dan efisiensi.
Tahun 2023
Tahun 2024
Tahun 2025
4. Mampu membuat laporan dan evaluasi pengelolaan keuangan madrasah sesuai dengan prinsip efisien, tranparan, dan akuntabel.