2.4. Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.
Indikator Kinerja
1. Mampu menyusun perencanaan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan
2. Mampu melakukan pembinaan berkala untuk meningkatkan mutu SDM madrasah
Tahun 2023
Tahun 2024
Tahun 2025
3. Memfasilitasi guru dan staf administrasi untuk meningkatkan kegiatan pembinaan kompetensi
4. Memantau dan menilai penerapan hasil pelatihan dalam pekerjaan di madrasah