2.10. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.
Indikator Kinerja
1. Menyusun standar kinerja program pendidikan yang dapat diukur dan dinilai
Tahun 2023
Tahun 2024
Tahun 2025
2. Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja program pendidikan dengan menggunakan teknik yang sesuai
3. Menyusun laporan sesuai dengan standar pelaporan monitoring dan evaluasi
Tahun 2023
1) laporan capaian proker madrasah;
2) laporan kinerja kepala madrasah;
3) laporan pelaksanaan PAS/PAT;
4) laporan pelaksanaan ujian
Tahun 2024
1) laporan capaian proker madrasah;
2) laporan kinerja kepala madrasah;
3) laporan pelaksanaan PAS/PAT;
4) laporan pelaksanaan ujian
Tahun 2025
1) laporan capaian proker madrasah;
2) laporan kinerja kepala madrasah;
3) laporan pelaksanaan PAS/PAT;
4) laporan pelaksanaan ujian
4. Merumuskan program tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan program sebelumnya